Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Lebih dari 300 PIHK Terkait Kasus Haji Era Yaqut

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa lebih dari 300 PIHK terkait kasus haji era Yaqut
  • Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri total kerugian negara dalam perkara ini, dengan PIHK dari berbagai daerah diperiksa
  • Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji, namun pembagiannya tidak sesuai aturan dan diduga merugikan negara Rp1 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).

1. PIHK dari berbagai daerah diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri total kerugian negara dalam perkara ini. PIHK yang diperiksa pun berasal dari berbagai daerah.

"Seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," ujarnya.

2. Indonesia dalam tambahan 20 ribu kuota haji

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)
Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

3. Kerugian negara sejauh ini mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

23 Okt 2025, 20:18 WIBNews