KPK Usut Uang ke Dinas PUPR Kalsel dan Eks Gubernur Sahbirin Noor

- KPK mengusut aliran uang ke Dinas PUPR Kalsel dan mantan Gubernur Sahbirin Noor.
- Pemeriksaan saksi dilakukan di BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan terkait pemberian uang.
- Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan dengan lima tersangka lainnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang diduga mengalir ke Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan mantan Gubernur Sahbirin Noor. Hal ini didalami KPK dengan pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan dilakykan di BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (21/11/2024).
1. Pemeriksaan berlangsung kemarin

Berdasarkan informasi, saksi yang diperiksa KPK adalah Firhansyah. Pemeriksaan berlangsung Rabu, 20 November 2024.
"Saksi lainnya didalami terkait dengan pemberian uang ke Dinas PUPR dan pemberian uang ke Gubernur," ujar Tessa.
2. Sahbirin Noor sempat jadi tersangka usai OTT Oktober 2024

Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. OTT itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
Awalnya, KPK menangkap delapan orang, tetapi akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustus Febry Andrean.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.
3. Status tersangka Sahbirin Noor dianulir

Tak terima dengan penetapan tersangka, Sahbirin Noor melakukan gugatan praperadilan. Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin Noor.
Hakim mengungkapkan Paman Birin tidak terjerat operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, ia harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hal itu tak dilakukan.
Selain itu, Hakim juga menolak dalil KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Sebab, KPK belum pernah memanggil dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).