Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor

- Kementerian Dalam Negeri tunjuk Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar sebagai Plh Gubernur Kalimantan Selatan setelah Sahbirin Noor mundur.
- Wakil Gubernur Muhidin sedang cuti kampanye, sehingga tidak bisa menjadi Plh gubernur hingga 24 November 2024.
- Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah, dan KPK akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri per 13 November 2024 lalu sudah menunjuk Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan. Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, usai Sahbirin Noor memutuskan mundur dari kursi gubernur. Sahbirin memilih mundur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Bima menambahkan Wakil Gubernur Muhidin tidak bisa langsung menjadi Plh gubernur lantaran sedang cuti kampanye. Muhidin akan kembali bertugas pada 24 November 2024 usai masa kampanye berakhir.
"Wakil Gubernur Muhidin sedang cuti kampanye dan akan kembali bertugas pada 24 November 2024 setelah selesai masa kampanye," ujar Bima di dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/11/2024).
Ia menambahkan posisi Muhidin berhalangan sementara. Sehingga, Sekretaris Daerah yang bakal melaksanakan tugas pemerintahan untuk sementara waktu.
"Sekda akan bertugas hingga wakil gubernur bertugas kembali," imbuhnya.
1. Sahbirin Noor memilih mundur agar pemerintahan di Kalsel tetap efektif

Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan tidak ada alasan khusus di balik pengunduran diri kliennya dari kursi gubernur. Ia hanya menyebut kliennya itu memilih mundur karena ingin fokus mengurus keluarga.
"Tidak ada alasan khusus. Beliau ingin fokus urusan keluarga saja," ujar Soesilo kepada media pada 13 November 2024 lalu.
Ketika ditanya apakah mundur Sahbirin lantaran kasus yang sempat menjeratnya di komisi antirasuah, Soesilo tak menjawab dengan tegas. Ia hanya menyebut kliennya mundur agar pemerintahan di Pemprov Kalsel bisa tetap berjalan kondusif.
2. Hakim PN Jaksel nyatakan KPK sudah sewenang-wenang tetapkan Sahbirin jadi tersangka

Sebelumnya, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 November 2024 lalu mengumumkan penetapan status tersangka bagi Sahbirin Noor tidak sah. Sehingga, sprindiknya pun ikut dibatalkan.
"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan komisi antirasuah sudah bertindak sewenang-wenang.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," katanya.
3. KPK pertimbangkan langkah lanjutan usai kalah di sidang praperadilan

Sementara, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan komisi antirasuah menghormati setiap putusan majelis hakim. Namun KPK, kata Tessa, akan mempertimbangkan langkah lanjutan usai status tersangka Sahbirin gugur.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Tessa kepada media pada 12 November 2024 lalu.
Tessa menuturkan KPK menyayangkan putusan yang dibacakan oleh PN Jaksel tersebut. Menurutnya, penetapan status tersangka bagi Sahbirin dilengkapi dengan minimal dua alat bukti. Apalagi bukti itu diperoleh usai komisi antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," tutur dia.