Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Bantah Server Sirekap Ada di Luar Negeri

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar yang menyebut bahwa server Sirekap berada di luar negeri. Hal itu diklarifikasi oleh Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos.

"Lokasi penyimpanan data seluruhnya berada di Indonesia. Tidak ada data yang disimpan di entitas negara lain," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

1. Sirekap butuh server yang dapat diandalkan

Proses Upload berkas ke aplikasi Sirekap (IDN Times/Ruhaili)

Betty mengatakan, Sirekap baru pertama kali digunakan dalam pemilu. Menurutnya, Sirekap memiliki kompleksitas tinggi dengan lima jenis pemilu sekaligus, sehingga perlu server yang dapat diandalkan.

"Untuk menunjang kebutuhan Sirekap, membutuhkan cloud server yang reliable, memiliki skalabilitas yang tinggi, dan memiliki sistem keamanan yang mumpuni. Implementasi cloud server memperhatikan regulasi yang berlaku dan memperhatikan perlindungan data pribadi," ujar Betty.

2. Sirekap sudah diakses 648 juta kali

Data sirekap TPS 35 Desa Bantur, Kabupaten Malang yang aneh dilihat pada 15 Februari 2024. (IDN Times/Istimewa)

Per 19 Februari 2024, Sirekap sudah sudah diakses 648.307.624. Meski traffic-nya tinggi,  Betty menilai tak ada masalah dalam portal publikasi tersebut.

"Kalau pun ada kendala, kami dapat menanganinya." ujar dia.

3. Cyberity sebut server Sirekap dan situs pemilu ada di luar negeri

Data sirekap TPS 35 Desa Bantur, Kabupaten Malang yang terlihat sudah dibenahi pada 16 Februari 2024. (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, komunitas yang berfokus pada isu kemanan siber (Cyberity) menyebut server Sirekap situs Pemilu2024.kpu.go.id yang dipakai KPU berada di luar negeri, seperti China, Perancis, dan Singapura. Seharusnya, server yang dipakai KPU ada di Indonesia.

"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019),” tutur Ketua Cyberity Arif Kurniawan dalam keterangannya, dikutip Senin (19/2/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us