KPU Bekasi Mulai Lipat 1,87 Juta Surat Suara Pilkada Jawa Barat

- KPU Kota Bekasi mulai lipat surat suara Pilkada Jawa Barat
- Target selesaikan pelipatan surat suara pilgub dalam 3 hari dengan 300 pekerja
Bekasi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan pelipatan kertas surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Barat pada Rabu (6/11/2024).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan, pihaknya telah menerima kertas surat suara Pilgub dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi masing-masing sebanyak 1.876.239 lembar surat suara.
"Saya ingin menginformasikan pada Sabtu 2 November, KPU Kota Bekasi telah menerima dua jenis surat suara, surat suara Pilgub dan Pilwalkot, masing-masing KPU Kota Bekasi telah menerima 1.876.239 lembar surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot," kata Ali, Rabu (6/11/2024).
1. Kertas suara pilgub ditargetkan selesai tiga hari

Ali menyampaikan, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan pelipatan kertas surat suara pilgub hingga tiga hari atau sampai Jumat (8/11/2024) mendatang.
“Jadi estimasi kami selama tiga hari ke depan seluruh surat suara pilgub selesai dilipat sebanyak 1.866.239 lembar surat suara,” jelas Ali.
Pihaknya memperkerjakan sebanyak 300 orang untuk melipat surat suara.
“Kurang lebih per satu orang akan melipat sebanyak 6.000 surat suara sampai tiga hari, mereka akan bekerja mulai pukul 09.00-17.00 WIB, nanti ada istirahatnya juga,” ujarnya.
2. Surat suara pilwalkot akan dilipat setelahnya

Setelah surat suara pilgub selesai dilipat, lanjut Ali, pihaknya akan melanjutkan untuk melipat kertas suara pilwalkot. Target dan jumlah pekerjanya pun sama.
“Nanti setelah penyortiran surat suara pilgub selesai, kami kemudian jeda sehari, sesudah itu kami akan lanjutkan penyortiran surat suara pilwalkot, itu sama target waktunya tiga hari ke depan selesai,” kata dia.
Ali menambahkan, jika jumlah kertas suara memiliki kelebihan, maka kertas suara yang lebih tersebut itu akan dimusnahkan
3. Mendapatkan upah Rp200

Adapun pekerja yang ditugaskan untuk melipat kertas suara akan mendapatkan upah sebesar Rp200 setiap surat suara yang telah mereka lipat.
"Kurang lebih per satu orang akan melipat sebanyak 6.000 sampai selesai tiga hari, jadi kalau dikalikan Rp200, per orang dapat Rp 1.800.000, artinya buat mereka yang membutuhkan bisa menambah penghasilan," kata Ali.