Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi, Akses Sipol Dibuka

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada hari ini, Rabu (14/9/2022). Hasil rekapitulasi itu disampaikan langsung ke sejumlah partai politik (parpol).

Komisioner KPU RI, Idham Holik menuturkan, penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi itu bakal disampaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Hari ini, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi, mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui Sipol. Termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol," kata Idham kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

1. Parpol dipersilakan akses dokumen hasil verifikasi melalui Sipol

Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Idham mengimbau kepada partai politik (parpol) untuk mengakses dokumen hasil verifikasi administrasi melalui Sipol.

"Hari ini kami juga minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui Sipol," ujar dia.

2. Perbaikan dokumen di Sipol mulai 15 September

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Pihaknya juga memberi kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen Sipol. KPU akan membuka akses perbaikan data Sipol selama 14 hari, terhitung mulai 15 September 2022.

"Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15 sampai 28 September, selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumen," kata dia.

3. Perbaikan Sipol sesuai dengan PKPU

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan dokumen yang diperbaiki berstatus sebagai BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Dokumen yang diperbaiki yang masuk kategori BMS dan TMS sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU No 4 Tahun 2022," tutur dia.

Sementara itu nantinya KPU RI bakal mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah perbaikan pada 14 Oktober 2022 mendatang.

Kemudian disusul dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.

Share
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us