Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kriteria Bantuan Pendidikan Rp3 Juta Kemendikdasmen bagi 12 Ribu Guru

Tangkapan layar video Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti saat pidato di SDN 5 Cimahpar, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). (Linna Susanti/IDN Times).

Bogor, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengupayakan peningkatan kualitas guru di Indonesia melalui berbagai program bantuan pendidikan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan kepada guru dengan beberapa kriteria tertentu. 

"Program bantuan pendidikan, untuk studi D4 atau S1 bagi guru yang belum D4 atau S1," ujar Abdul Mu'ti di SDN 5 Cimahpar Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). 

1. Guru yang belum lulus D4 atau S1

Presiden RI Prabowo Subianto, Hari Pendidikan Nasional di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Kamis (2/5) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Kriteria pertama, kata Mu'ti, guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1 menjadi sasaran utama program bantuan ini. Mereka akan mendapat dukungan biaya pendidikan sebesar Rp3 juta per semester untuk menempuh studi D4 atau S1. 

Bantuan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025 dan akan menjangkau sekitar 12 ribu guru di seluruh Indonesia.

"Masing-masing Rp3 juta per semester. Dan itu dialokasikan untuk sekitar Rp12 ribu guru di Indonesia," kata dia. 

2. Guru dengan pendidikan D2 atau D3

Ilustrasi guru dan muridnya (https://www.shutterstock.com)

Kedua, lanjutnya, Bagi guru yang sudah memiliki ijazah D2 atau D3, tersedia skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) agar mereka bisa melanjutkan ke jenjang S1 atau D4.

Program ini juga memungkinkan konversi pengalaman mengajar menjadi bagian dari kredit akademik.

3. Guru yang sudah D4/S1 tapi belum terdata

ilustrasi guru (freepik.com/freepik)

Terakhir, jelas Mu'ti, sebagian guru telah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1, namun belum tercatat secara administratif karena masalah teknis seperti proses pendaftaran kuliah yang tidak sesuai atau belum adanya izin dari atasan. Melalui kerja sama (PKS) dan MoU dengan institusi terkait, ijazah mereka akan diakui dan dimutakhirkan dalam sistem.

Ia menjelaskan, program ini merupakan bagian dari kebijakan besar revitalisasi dan digitalisasi pendidikan, dengan total anggaran hingga puluhan triliun rupiah, dan menyasar peningkatan kualitas satuan pendidikan serta kesejahteraan guru.

"Yang saya maksud pemutihan izajah itu jadi ada guru yang dia mungkin kuliah, tapi mungkin waktu kuliah itu tidak izin atasan, sehingga kemudian izajahnya tidak diakui, tidak linier," katanya. 

"Nah karena itu maka dia, itu nanti kita bisa data dan bisa kita akui izajahnya, sehingga dia sebetulnya sudah S1 atau D4," demikian Mu'ti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us