BPJPH: Makanan hingga Kosmetik Wajib Berlebel Halal Oktober 2026

- BPJPH menegaskan seluruh produk makanan, minuman, obat kuasi, suplemen, kosmetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026 demi perlindungan konsumen.
- Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan diterapkan bertahap sejak 2019, dengan fokus akhir pada usaha mikro, kecil, serta sektor kosmetik.
- BPJPH mengimbau pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal karena label ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk kepercayaan dan ketenangan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi.
Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, kesehatan, hingga kosmetik, untuk segera mengurus sertifikat halal. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal BPJPH, M. Fuad Nasar, menegaskan kewajiban ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen, sekaligus penegakan regulasi nasional terkait jaminan produk halal.
“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fuad dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (24/4/2026).
1. Sertifikasi halal bukan sekadar administrasi

Fuad menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek keagamaan dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, pengaturan produk halal merupakan bagian dari kebijakan publik yang diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial di masyarakat.
“Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” kata dia.
Fuad juga menekankan, sertifikasi halal berbeda dengan izin usaha. Proses penetapan halal melibatkan mekanisme keagamaan melalui fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” ucap Fuad.
2. Diatur dalam undang-undang dan berlaku bertahap

Fuad menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Implementasi aturan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2019, menyesuaikan kesiapan pelaku usaha di berbagai skala.
Pada tahap awal, kewajiban difokuskan pada pelaku usaha menengah hingga besar yang ditargetkan selesai pada 2024. Selanjutnya, kewajiban diperluas kepada pelaku usaha mikro, kecil, serta sektor kosmetik dengan tenggat hingga 17 Oktober 2026.
3. BPJPH dorong pelaku usaha segera patuh aturan

BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen.
Fuad menegaskan, halal bukan sekadar label, melainkan juga menyangkut aspek kepercayaan dan ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk.
“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” bebernya.


















