Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Sekuriti Rumah Sakit di Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Intinya sih...
  • Sekuriti RS Mitra Keluarga dianiaya keluarga pasien karena menegur parkir di depan UGD.
  • Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
  • Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Jakarta, IDN Times - Seorang sekuriti Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kota Bekasi diduga dianiaya keluarga pasien pada Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 22.00 WIB. Akibatnya, korban sempat tak sadarkan diri karena pukulan pelaku berinisial AFET.

Keluarga korban pun melaporkan penganiayaan ini ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

“Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (5/4/2025).

1. Pelaku memarkir kendaraan di depan UGD

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kronologi penganiayaan ini bermula ketika korban menegur pelaku yang memarkir kendaraannya di depan Unit Gawat Darurat (UGD).

"Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban," ujar Ade Ary.

2. Pelaku mendorong dan memukul korban

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Teguran tersebut rupanya menyulut kemarahan pelaku, yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap korban. Pelaku langsung turun dari mobil dan menghampiri korban.

"Terlapor mendorong dan memukul korban, bahkan terlapor menarik dan membanting korban hingga terjatuh, dan mengalami luka pada bagian kepala," ujar Ade Ary.

3. Korban sempat pingsan setelah dianiaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Akibat penganiayaan itu, korban sempat kehilangan kesadarannya. Kepolisian pun langsung melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti kasus ini. Hasil gelar perkara didapatkan keputusan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah naik sidik. Kami sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Pasal yang dilanggar 351 KUHP," ujar Ade Ary.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us