Kubu AMIN: Kami Sebenarnya Ingin Usul Pak Jokowi Diundang ke MK

Jakarta, IDN Times - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengutarakan rencana memanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, keterangan Jokowi penting dalam perkara ini.
"Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali," ujar anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di MK, Senin (1/4/2024).
Bambang menilai, kehadiran Presiden dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mungkin dilakukan. Ia bisa saja mengusulkan kepada MK untuk memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk memanggil," ujarnya.
Sebelumnya, pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menyebut pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah mempengaruhi raihan suara paslon 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dia menjelaskan, kebeperihakan Presiden Jokowi kepada Prabowo-Gibran sejatinya terlihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Johan menyebut, adanya pengerahan Pj kepala daerah menjadi salah satu faktor yang membuat Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan yang diundang sebagai salah sahli juga menyoroti kebijakan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye. Ia menilai, bansos jadi salah satu bukti keterlibatan Presiden Jokowi memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Budiawan menyebut, pemberian bansos dilakukan secara sepihak oleh Jokowi bersama jajaran menterinya tanpa persetujuan dari DPR. Padahal berdasarkan undang-undang dasar, dana APBN yang digunakan pemerintah harus atas persetujuan DPR.
Selain itu, pemberian bantuan sosial tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan Undang-Undang melanggar pasal 1 angka 7, pasal 5 ayat 4, dan pasal 11 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.