Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lapas Tangerang Krisis Kepadatan, ICJR Minta Pemerintah Tanggung Jawab

Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (instagram.com/infokebakaran_indonesia)

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang. 

"Pemerintah perlu secara tegas bertanggung jawab dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelesaian masalah overcrowding lapas, dan tentu program pemulihan bagi korban," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui siaran tertulis, Rabu (8/9/2021).

1. Lapas Kelas IA Tangerang dihuni 2.087 warga binaan

Lembaga Pemasyarakatan Tangerang (dok. ANTARA News)

ICJR mencatat, sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Tangerang per Agustus 2021. Padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 warga binaan. Dengan kondisi ini, beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen.

"Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran," ujar Maidina.

2. Overcrowding mempersulit pengawasan lapas

Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (instagram.com/infokebakaran_indonesia)

Maidina menegaskan, overcrowding akan mempersulit pengawasan, perawatan lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran.

"Overcrowding lapas ini terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana, dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia. Polisi, jaksa, dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini," tegasnya.

3. Sebanyak 41 warga binaan tewas

Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (instagram.com/infokebakaran_indonesia)

Diketahui, tragedi kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas IA Tangerang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni blok C2 pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Pada kejadian nahas tersebut, para napi tewas lantaran tak sempat melarikan diri karena terkunci di dalam selnya.

"Sebanyak 2.072 penghuni (Lapas kelas I Tangerang). Kalau yang kejadian kebakaran C2 itu 122 orang. Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib.

Fakta tersebut juga didukung oleh kondisi korban saat ditemukan usai api berhasil dipadamkan dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani.

"Kondisi jenazah berbeda-beda, dari mulai ringan sampai luka bakar yang menyebabkan kontraktur kaku sampai hangus itu semuanya dikirim kesini. Jadi kondisinya dari mulai yang bisa dikenalin tapi perlu diidentifikasi sampai yang sulit dikenalin," ujar Hilwani.

Hingga kini, belum ada satupun jenazah yang berhasil diidentifikasi. Puluhan jenazah tersebut pun dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mempermudah proses identifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri.

Berikut kontak yang bisa dihubungi keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang:

1. Call Center:  0813-8355-7758

2. Lapas Kelas I Tangerang: (021) 5524187

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Septi Riyani
3+
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us