Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Laporan 40 Ormas ke Abu Janda Cs soal Ceramah JK Dilimpahkan ke Polda

Laporan 40 Ormas ke Abu Janda Cs soal Ceramah JK Dilimpahkan ke Polda
Abu Janda Laporkan Ustaz Maheer ke Polisi atas dugaan ancaman pembunuhan (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Bareskrim Polri melimpahkan laporan 40 ormas terhadap Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian atas potongan ceramah Jusuf Kalla.
  • Polda Metro Jaya memeriksa perwakilan pelapor dari LBH Syarikat Islam setelah menerima pelimpahan kasus, sementara Bareskrim tetap memberi asistensi untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.
  • Ketiga terlapor dijerat pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP, sedangkan laporan serupa juga diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan 40 organisasi masyarakat (ormas) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie terkait kasus dugaan ujaran kebencian menyangkut potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), ke Polda Metro Jaya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena Polda Metro Jaya sudah melakukan pengusutan kasus dari laporan yang masuk lebih dulu.

"Kemarin memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu gitu,” kata Wira saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

1. Bareskrim memberi asistensi ke Polda Metro

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat rilis kasus penemuan mayat dalam koper di Bekasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro, Bareskrim tetap memberikan asistensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.

“Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up Polda Metro," kata Wira.

2. Abu Janda hingga Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri

Grace Natalie, Ketua Wakil Dewan Pembina PSI (imstagram.com/gracenat)
Grace Natalie, Ketua Wakil Dewan Pembina PSI (imstagram.com/gracenat)

Setelah dilimpahkan, Polda Metro Jaya langsung memeriksa perwakilan pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam, Gurun Arisastra sebagai saksi pelapor kasus dugaan penghasutan atau ujaran kebencian terkait ceramah JK pada Rabu (24/6/2026).

Gurun melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada Senin (5/5/2026). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie," kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, podcast Ade Armando dan yang lainnya telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan itu sudah terbukti dampaknya.

"Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK," jelasnya.

Ketiga terlapor disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Abu Janda dan Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro

Pegiat media sosial, Ade Armando dalam  dalam jumpa pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2026).
Pegiat media sosial, Ade Armando dalam dalam jumpa pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Ade Armando dan Permadi Arya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada Senin (20/4/2026).

Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) berapa waktu lalu.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTPLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More