LBH Ansor Akan Polisikan Penyebar Video Penganiayaan David

Jakarta, IDN Times — Ketua LBH GP Ansor, Abdul Qodir, meminta masyarakat tidak lagi menyebarkan video penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, David.
Abdul Qodir mengatakan akan melaporkan pihak penyebar rekaman itu ke kepolisian. Sementara itu video yang menayangkan penganiayaan tersebut sudah viral di media sosial.
1. LBH Ansor akan polisikan penyebar video

Dalam keterangan resminya, Abdul Qodir mengatakan, akan segera melaporkan perekam dan penyerabaran video kekerasan tersebut agar pihak kepolisian bisa melakukan proses hukum.
“LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat,” ujar Abdul.
2. GP Ansor minta penyebaran video penganiayaan David dihentikan
GP Ansor kemudian meminta semua pihak menghentikan penyebaran video tersebut. Abdul mengatakan, ingin menghormati korban yang masih menjalani perawatan.
“LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana,” katanya.
Dia juga meyakini seluruh kader Ansor dan Banser akan mematuhi hukum dan dapat menahan diri agar tak terpancing melakukan tindakan di luar prosedur hukum.
“Karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum,” kata Abdul.
3. Anak pejabat pajak pelaku penganiayaan ditahan polisi

Diketahui, polisi telah menahan pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio (MDS) yang merupakan anak salah satu seorang pejabat eselon III Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, saat ini MDS dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).