Ingin Daftar CPNS di DKI Jakarta? Cek Dulu Syarat-Syarat Ini, Ya

Pendaftaran dibuka 11 November 2019

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 11 November 2019 secara daring melalui situs SSCASN BKN yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Pada tahun ini pelamar hanya dapat mendaftar di satu instansi serta satu formasi jabatan baik di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Berikut syarat untuk melaju menjadi Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta.

1. Syarat menjadi PNS

Ingin Daftar CPNS di DKI Jakarta? Cek Dulu Syarat-Syarat Ini, YaIlustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Syarat untuk menjadi PNS tercantum dalam Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS asalkan memenuhi syarat sebagai berikut.

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Berani Palsukan Dokumen, Pelamar CPNS Langsung di Blacklist Selamanya

2. Seleksi yang akan dihadapi CPNS

Ingin Daftar CPNS di DKI Jakarta? Cek Dulu Syarat-Syarat Ini, YaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pelamar akan melewati tiga seleksi pengadaan PNS yang tertuang dalam Pasal 26 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.

(1) Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar; dan
c. seleksi kompetensi bidang

Seleksi administrasi berguna untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang diberikan oleh pelamar. Lalu, seleksi kompetensi dasar adalah menilai penyesuaian antara kompetensi dasar pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS yang meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum serta wawasan kebangsaan.

Sedangkan yang terakhir yaitu seleksi kompetensi dengan menilai kesesuaian standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

3. Dokumen yang harus kamu persiapkan

Ingin Daftar CPNS di DKI Jakarta? Cek Dulu Syarat-Syarat Ini, YaIlustrasi (setkab.go.id)

Sebelum mengunggah data diri ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada 11 November 2019 mendatang, pelamar wajib mempersiapkan dokumen-dokumen ini.

a. Scan KTP asli

b. Foto

c. Swafoto

d. Ijazah

e. Transkrip nilai asli

f. dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS 2019, Terbanyak Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya