Lucky Hakim Tegaskan Ongkos Liburan ke Jepang Tak Pakai APBD

- Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan ke Jepang menggunakan dana pribadi tanpa APBD.
- Keberangkatannya tidak melibatkan fasilitas negara, ajudan, asisten pribadi, atau staf khusus.
- Inspektorat Jenderal Kemendagri akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait kasus liburan ke Jepang tanpa izin.
Jakarta, IDN Times - Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan, ongkos liburannya bersama keluarga ke Jepang menggunakan dana pribadi. Ia mengatakan, tidak memakai sedikitpun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Lucky saat menjawab berbagai pertanyaan, ketika diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
1. Tidak pakai fasilitas negara

Lucky menjelaskan, keberangkatannya ke Jepang tidak menggunakan fasilitas negara.
"Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara. (Saya pakai) uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda," tuturnya.
2. Lucky Hakim tidak libatkan ajudan dan staf khusus

Bahkan, Lucky menuturkan, keberangkatannya ke Jepang tidak melibatkan ajudan, asisten pribadi, dan staf khusus (staf) yang melekat padanya sebagai kepala daerah.
"Saya di sana pun berangkat bersama keluarga. Jadi tidak membawa bersama ajudan ataupun aspri ataupun staf khusus, sama sekali tidak. Bahkan ke airport pun tidak diantarkan, dari airport pulang juga tidak dijemput oleh fasilitas negara. Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi. Itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya," ungkap dia.
3. Kemendagri telusuri lebih lanjut dan hasil pemeriksaan maksimal 14 hari

Sementara, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Husni Tambunan memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim, terkait kasus liburan ke Jepang tanpa izin.
Husni mengatakan, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik paling lama 14 hari, terhitung sejak hari ini, Selasa (8/4/2025).
Pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri sendiri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim mulai 13.00 sampai 16.30 WIB.
"Tadi proses pemeriksaannya dimulai jam 13.00 terakhir sekitar jam 16.30, ada 43 pertanyaan yang kita ajukan ke Bupati Indramayu, Pak Lucky," kata dia saat ditemui di lokasi.
Husin mengatakan, Lucky Hakim secara garis besar mengaku salah memahami aturan.
"Bahwa yang bersangkutan memahami bahwa keluar negeri harus atas izin Menteri Dalam Negeri, namun berasumsi izin tersebut tidak berlaku pada saat libur atau cuti bersama, jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi," tuturnya.
Adapun, pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i.
Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, bisa dikenakan hukuman berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.