Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Sunat Vonis Ricky Rizal Anak Buah Sambo Jadi 8 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo di PN Jakse, Kamis (20/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat vonis anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ricky Rizal Wibowo, menjadi 8 tahun penjara. Ia merupakan terdakwa pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Lalu, Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us