Mabes Polri Siap Ambil Alih Kasus Pemerkosaan di Kemenkop

Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan kepolisian tetap membuka kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UMKM yang terjadi pada 2019 lalu. Kasusnya sempat disetop lantaran penyidik di Polresta Bogor mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dokumen itu dirilis lantaran dianggap sudah terjadi kesepakatan damai antara pelaku pemerkosaan dengan keluarga korban.
Namun, kini korban, ND, menyadari pelaku menikahinya hanya agar terhindar dari ancaman bui. "Kan, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah memutuskan agar perkara dibuka lagi," ungkap Agus di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat pada Kamis, (19/1/2023).
Ia juga sudah memberikan instruksi kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan atas kasus kekerasan seksual di Kemenkop UMKM ini. Bila langkah tersebut tak segera dilakukan, maka Agus siap menarik kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau gak jalan juga ya kami tarik ke Bareskrim," tutur dia lagi.
Ia menambahkan langkah ini ditempuh untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Apalagi kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran sejak awal sudah dipenuhi kejanggalan.
Bahkan, diduga kuat pihak Polres Bogor yang memfasilitasi pernikahan antara korban dengan pelaku pemerkosaan. Akhirnya Polres Bogor merilis SP3.
"Ini untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat," kata Agus.
Lalu, mengapa status yang semula sempat disematkan kepada tiga pelaku pemerkosaan tiba-tiba gugur?
1. Menko Mahfud sebut pra peradilan di PN Bogor belum memutus pokok perkara

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku telah memerintahkan kepolisian agar tetap mengusut kasus pemerkosaan beramai-ramai di Kemenkop UMKM. Meski status tersangka yang sempat disandang oleh para pelaku telah gugur, tetapi pokok perkara belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bogor.
"Sehingga, jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem, karena pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Jumat, (20/1/2023).
Selain itu, Mahfud di dalam rapat koordinasi telah meminta kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk memeriksa penyidik di Polresta Bogor. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai penyidik di Polresta Bogor sangat tidak profesional.
"Satu, (penyidik) telah mengeluarkan SP3 dengan surat yang berbeda ke alamat yang berbeda dan alasannya berbeda pula," tutur dia.
SP3 pertama dilayangkan kepada jaksa dengan alasan telah diberlakukan restorative justice. Sementara, Polres Bogor mengatakan kepada keluarga korban SP3 dirilis karena tidak cukup bukti.
"Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," katanya lagi.
2. Penyidik Polresta Bogor diduga telah bersikap tidak jujur

Lebih lanjut, Mahfud sudah sejak lama menyentil Polres Bogor yang tidak profesional dalam menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UMKM. Sebab, meski delik umum, tetapi tindak pidana itu diselesaikan dengan restorative justice.
"Menurut Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses, bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi RJ tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat serta tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat," kata Mahfud.
Syarat itu saja, ujarnya lagi, sudah tidak terpenuhi untuk tindak pidana pemerkosaan pegawai Kemenkop UMKM. Alasan lain penyidik Polres Bogor perlu diperiksa oleh divisi Propam lantaran memberikan penjelasan yang kemudian dijadikan dasar oleh hakim praperadilan di PN Bogor.
Menurut penyidik Polres Bogor, SP3 dicabut hanya berdasarkan rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. "Pada kenyataannya rakor di Kemenko Polhukam itu hanya menyamakan persepsi, bahwa penanganannya salah. Sedangkan, pro justicia yaitu agar dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor, dilakukan," tutur dia.
3. Majelis hakim PN Bogor gugurkan status tersangka pemerkosa di Kemenkop UMKM

Sementara, kasus tindak pemerkosaan di Kemenkop UMKM memasuki babak baru karena tiga pelaku mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Bogor pada 23 Desember 2022 lalu.
Ketiganya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap ND pada 2020 lalu. Padahal, ketiganya sudah sempat ditahan oleh Polresta Bogor karena diduga kuat terbukti memperkosa ND beramai-ramai di sebuah hotel di Bogor.
Gugatan praperadilan itu bisa diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang dikutip pada Selasa, (17/1/2023). Penggugat terdiri dari tiga orang yakni Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim dan Muhammad Fiqar. Sementara, ketiga pelaku pemerkosaan menggugat Kapolres Bogor Kota.
Di dalam SIPP PN Bogor, sidang pra peradilan itu disidangkan oleh hakim tunggal yakni Arie Hazairn. Arie memutuskan untuk mengabulkan permintaan ketiga pelaku pemerkosa bahwa status tersangka yang pernah disematkan kepada mereka adalah tidak sah.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Kedua, menyatakan sah SP3 nomor S.PPP/813b/III/RES 1.24/2020 pada tanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/813 a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim pada 1 Januari 2020," demikian isi putusan yang dibuat pada (12/1/2023) lalu.
Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Kustiah Hasim, menilai putusan PN Bogor merupakan pukulan telak bagi ND, korban pemerkosaan. Kustiah dan sejumlah aktivis perempuan ikut mendampingi pemulihan bagi korban.
"Kalau sudah ada bukti saja masih diragukan (telah terjadi tindak pemerkosaan), malah status tersangkanya digugurkan, itu gimana ceritanya coba?" ungkap Kustiah ketika dihubungi oleh IDN Times pada Selasa, (17/1/2023).
Ia menjelaskan ND menjadi korban berkali-kali karena kasusnya sempat dihentikan sepihak oleh Polres Bogor dengan merilis SP3. Kali ini, status tersangka pelaku malah digugurkan oleh PN Bogor.