Mahfud: Penuntasan 12 Tragedi HAM Berat Lewat Jalur Nonyuridis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengakui 12 peristiwa di masa lalu masuk kategori pelanggaran HAM berat. Namun, pengakuan itu bukan melalui jalur yuridis atau menurut hukum.
Belasan peristiwa HAM berat itu diakui pemerintah melalui penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
"Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu, semuanya untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas, karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud mengatakan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga mengalami jalan buntu. Oleh krena itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Tim PPHAM.
"Yang diminta melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa itu, kemudian mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaiannya di dalam situasi baru, yang sesuai dengan situasi politik, ekonomi, sosial, budaya yang berkembang sekarang ini," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan menegasikan proses yudisial. Dia menerangkan, dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, proses yudisial di pengadilan tanpa ada kadaluwarsa.
"Maka, kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua, mencari jalan untuk itu. Jadi, tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian nonyudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan," kata dia.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.