Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud: Tak Ada Perbedaan Data Kemenkeu dan Kemenkopolhukam

Konferensi pers TPPU di PPATK soal isu-isu aktual pada Senin (10/4/2023). (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Machfud MD, menegaskan tidak ada perbedaan data yang dipaparkan dirinya saat rapat di Komisi III, dengan data yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat rapat Komisi XI yang menjelaskan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023," ucapnya dalam Konferensi Pers dikantor PPATK, Senin (10/4/2023).

Adapun rapat komite TPPU dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Mahfud menjelaskan pertemuan ini merupakan rapat yang kelima kalinya dilakukan Komite, baik di tingkat pengarah maupun pelaksana, setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK.

Mahfud menjelaskan data terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.

"Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00," tegasnya.

Menurutnya saat rapat bersama Komisi III, Kemenko Polhukam mencantumkan semua laporam hasil analisis (LHA), dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang
terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga cluster.

"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us