Mal Dibuka 15 Juni, Pengunjung Akan Discan Barcode

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara. Tinjauan itu guna memastikan persiapan mal melaksanakan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman.
1. Pemprov DKI akan awasi pengelola mal

Dalam tinjauannya, Anies meminta pengelola mal untuk mengurangi kapasitas pengunjung penumpang menjadi 50 persen. Nantinya, petugas di dalam mal disarankan menghitung jumlah pengunjung pada tiap pintu masuk.
"Di depan (akses masuk) itu harus ada QR code, di mana pengunjung akan di-scan, dihitung jumlahnya. Kami akan mengawasi para pengelola jangan sampai ambang batas jumlah pengunjung terlewati, akan ditegur," jelas Anies, Kamis (11/6).
2. Pemilik toko harus beri tanda jaga jarak aman

Selain itu, pengelola maupun pemilik toko harus memberi tanda sebagai penerapan jaga jarak aman pengunjung pada semua fasilitas di dalam mal. Menurutnya, ini penting agar pengunjung tahu batasan ketika datang ke pusat perbelanjaan.
"Termasuk eskalatornya ada penandanya, mana yang boleh diinjak, mana yang harus diberi jeda. Begitu juga di lift, di antrean menuju kamar kecil, menuju musala, semuanya diatur," ujarnya.
3. Pemilik gerai dan mal harus buat simulasi kedatangan pengunjung

Tak hanya itu, pemilik gerai di dalam mal juga diminta membuat simulasi kapasitas yang jelas sebelum beroperasi pada 15 Juni mendatang. Menurut Anies, itu merupakan prinsip dasar yang harus diikuti.
"Karena pusat perbelanjaan punya desain yang berbeda, alur keluar masuk berbeda, maka tiap pusat belanja menerjemahkan sesuai desain rancangannya," ujar Anies.