Gak Sakral! 4 Catatan Pakar Hukum soal Isu Perubahan Draf UU Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memberi catatan terkait isu adanya perubahan dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, dengan yang diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (14/10/2020).
"Saya melihat kesan bahwa DPR memperlakukan undang-undang itu sangat tidak sakral, karena kemudian seakan-akan masih bisa dipermainkan, masih ada yang bisa diubah," ujar Zainal dalam tayangan Mata Najwa di Trans 7, Rabu malam (14/10/2020).
"Padahal menurut saya undang-undang itu sakral. Kenapa sakral? Karena Anda bisa bayangkan dengan undang-undang itu orang bisa dibunuh dan pembunuhannya itu sah, orang bisa dirampas hak asasinya dan itu sah," ujar dia.
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah 3 Kali, YLBHI Sebut DPR Tak Logis
1. Ada dugaan proses mistifikasi yang dilakukan DPR
Menurut Zainal negara, dalam hal ini DPR, seolah melakukan mistifikasi terhadap proses-proses yang seharusnya tidak mistifikatif.
Hal yang menjadi sorotan Zainal adalah cara yang dilakukan dengan menggunakan bahasa-bahasa sumpah, bahwa tidak ada perubahan substansi dalam naskah UU Cipta Kerja.
"Tapi esensi dasar dari negara yaitu yang nama-namanya transparansi, akuntabel, partisipasi, dan lain-lain semuanya itu tidak dipenuhi," ujar dia.
"Padahal itu sebenarnya elemen utama dari cara untuk membuat orang percaya bahwa tidak ada perubahan dari yang naskah 905 ke 812," kata Zainal, lagi.
2. Pemerintah disebut keluar dari tanggung jawab
Zainal mengibaratkan UU Cipta Kerja ini dibuat sebagai piring yang seharusnya disajikan bersih kepada rakyat Indonesia, namun sengaja dibuat kotor untuk rakyat cuci ke Mahkamah Konstitusi.
"Seakan-akan DPR itu dan pemerintah keluar dari tanggung jawab untuk membuat suatu perundang-undangan yang memang bersih dan baik," ujar Zainal. Dia menyayangkan hal ini.
3. Masuk akal jika rakyat menaruh curiga
Pada catatan terakhirnya Zainal mengingatkan melihat kotornya proses yang dilalui dalam penciptaan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak heran jika masyarakat menaruh curiga.
"Ada hal yang luar biasa jangan-jangan, dan itu membuat jangan salahkan kalau publik menaruh curiga," kata dia.
Zainal beranggapan bahwa wajar saja jika masyarakat curiga ada sesuatu atau pun pesanan di belakang dari terciptanya undang-undang ini.
"Yang kemudian membuat DPR mengubahnya secara tergesa-gesa tidak transparan, akuntabel dan lain sebagainya," tutup Zainal.
Baca Juga: Jimly: Jika Tak Ada Naskah Final UU Cipta Kerja Bisa Jadi Celah di MK