PPDB Jalur Zonasi SMA DKI 2021 Dibuka Hari Ini, Cek Info Lengkapnya

Jangan sampai kelewatan mendaftar PPDB zonasi SMA ya!

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMA mulai dibuka hari ini, Senin (28/6/2021). PPDB akan diselenggarakan secara daring.

PPDB DKI Jakarta jalur zonasi dimulai pukul 08.00 WIB. Pendaftaran akan dibuka hingga Rabu (30/6/2021) pukul 15.00 WIB.

1. Pengumuman dilakukan pada 30 Juni 2021

PPDB Jalur Zonasi SMA DKI 2021  Dibuka Hari Ini, Cek Info Lengkapnya(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Pengumuman hasil seleksi PPDB jalur zonasi digelar pada 30 Juni 2021. Di hari yang sama dengan batas hari akhir pendaftaran.

Pengumuman dilakukan dua jam setelah batas maksimal pendaftaran. Pengumuman PPDB Jalur Zonasi akan dilakukan pada pukul 17.00 WIB.

Setelahnya, para peserta didik diharuskan melakukan tahap lapor diri pada 1-2 Juli 2021 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Ini Daftar 10 SMA Negeri Terbaik di Jakarta

2. Seleksi usia masih jadi pertimbangan di PPDB

PPDB Jalur Zonasi SMA DKI 2021  Dibuka Hari Ini, Cek Info LengkapnyaInformasi PPDB DKI Jakarta (Instagram.com/officialppdbdki)

Jalur Zonasi PPDB memiki kuota sebesar 50 persen dari total kursi yang tersedia di masing-masing sekolah.

Para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMA diizinkan memilih maksimal tiga peminatan dari satu sekolah yang sama, ataupun dari sekolah yang berbeda.

Jika jumlah CPDB melebihi daya tampung sekolah, seleksi berikutnya akan dilakukan berdasarkan usia. Usia akan diurutkan dari tertua ke termuda, kemudian diurutkan berdasarkan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

3. Aturan penetapan domisili zona prioritas PPDB jalur Zonasi

PPDB Jalur Zonasi SMA DKI 2021  Dibuka Hari Ini, Cek Info LengkapnyaInformasi PPDB DKI Jakarta (Instagram.com/officialppdbdki)

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 32 tahun 2021, jalur zonas ditentukan berdasarkan domisili CPDB. Ada tiga poin penting yang menjadi ketentuan dalam penetapan zonasi PPDB.

Zona prioritas pertama, didasarkan dengan RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah.

Zona prioritas kedua, didasarkan dengan RT domisili CPDB berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Zona prioritas ketiga, didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri Jalur Prestasi PPDB DKI 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya