Mario Dandy dan Shane Lukas Bacakan Pleidoi Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) akan membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Tak cuma Mario, nantinya Shane Lukas (19) juga akan membacakan pleidoi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jaksel.
"Betul, hari ini sidang untuk pembacaan pembelaan (Mario Dandy)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Pleidoi dibacakan atas permintaan Mario Dandy usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat, dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.
Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.
Sementara Shane dituntut lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Shane terbukti bersalah karena dianggap sudah ikut serta dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.