Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masyarakat Tak Patuh Protokol COVID-19, Mahfud: Tangkap Kalau Melawan

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tegas.

Bahkan, Mahfud mengatakan, aturan itu tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), melainkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam, tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap," kata Mahfud seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/9/2020).

1. Penindakan dilakukan kepada masyarakat yang melawan petugas

Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Kendati, Mahfud menekankan, penindakan dilakukan kepada masyarakat yang melawan petugas ketika diminta mematuhi protokol kesehatan. Bukan hanya karena tidak menggunakan masker.

"Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

2. Tindakan ini diharapkan bisa menjadi shock therapy para pelanggar protokol kesehatan

Polresta Bandar Lampung menggelar rapid test gratis kepada pengendara. Kegiatan ini digelar di Tugu Adipura, Rabu (5/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing

Mahfud menjelaskan, dalam UU Kesehatan juga mengatur hukuman kepada pihak yang sengaja membahayakan orang lain. Untuk itu, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, untuk memberikan shock therapy kepada para pelanggar.

"Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," kata dia.

3. Pemerintah sengaja tidak keluarkan Perppu, karena prosesnya cukup waktu lama

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Humas Kemenko Polhukam)

Mahfud menyebutkan pemerintah sengaja tidak mengeluarkan Perppu dalam menegakkan protokol kesehatan. Sebab, penerbitan peraturan ini membutuhkan waktu yang relatif lama.

"Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujarnya.

4. Polri telah melakukan edukasi hingga sosialisasi tentang protokol kesehatan

Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

"Kegiatan itu masih sering kita lakukan," kata Gatot.

Saat ini, menurut Gatot, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan penularan kasus COVID-19.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us