Memahami Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Hukum acara perdata memegang peranan vital dalam sistem peradilan Indonesia, sebagai pedoman utama dalam penyelesaian sengketa perdata. Para ahli hukum seperti Wirjono Prodjodikoro dan J.B. Daliyo mengatakan, aturan ini menjadi panduan penting bagaimana masyarakat dapat memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang benar.
Sebagai rangkaian peraturan yang mengatur tata cara beracara di pengadilan, hukum acara perdata memberikan kepastian hukum bagi setiap pihak yang bersengketa. Hal ini mencegah masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri, dan mendorong penyelesaian sengketa secara legal melalui institusi pengadilan.
1. Pengertian hukum acara perdata menurut para pakar hukum

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) oleh Ishaq, H. Abdul Manan mendefinisikan hukum acara perdata sebagai seperangkat aturan yang mengatur proses pengajuan gugatan, pembelaan tergugat, pemeriksaan perkara, hingga pelaksanaan putusan. Definisi ini menekankan pada aspek prosedural yang harus diikuti dalam proses peradilan.
Sementara itu, Abdulkadir Muhammad memandang hukum acara perdata sebagai instrumen untuk mempertahankan berlakunya hukum perdata materiil. Kedua pandangan ini menunjukkan hukum acara perdata berfungsi sebagai pedoman teknis dalam menegakkan keadilan di bidang keperdataan.
2. Fungsi hukum acara perdata

Fungsi utama hukum acara perdata adalah memberikan panduan prosedural bagaimana seseorang dapat mengajukan tuntutan hak di pengadilan. Fungsi ini mencakup pengaturan tata cara pengajuan gugatan, pemeriksaan perkara, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hukum acara perdata juga berfungsi sebagai sarana untuk mempertahankan hak-hak keperdataan yang telah dilanggar atau dirugikan pihak lain. Melalui aturan ini, negara menjamin adanya mekanisme legal yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendapatkan keadilan, tanpa harus menempuh cara-cara yang melanggar hukum.
3. Tujuan hukum acara perdata

Tujuan fundamental hukum acara perdata adalah untuk melindungi dan memulihkan hak-hak seseorang yang telah dirugikan dalam hubungan keperdataan. Melalui serangkaian prosedur yang telah ditetapkan, hukum acara perdata memastikan setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya di muka pengadilan.
Selain itu, hukum acara perdata bertujuan menciptakan tertib hukum dalam masyarakat melalui proses peradilan yang teratur dan sistematis. Dengan adanya hakim yang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, terciptalah kepastian hukum yang menjamin hak-hak setiap pihak yang berperkara.
4. Asas fundamental hukum acara perdata

Hukum acara perdata di Indonesia berdiri di atas 10 asas fundamental yang menjamin keadilan dan kepastian hukum. Asas hakim bersifat menunggu dan pasif menjadi landasan bahwa inisiatif perkara harus datang dari pihak yang berkepentingan, sementara hakim berperan sebagai penengah yang tidak memihak.
Prinsip persidangan terbuka dan mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem) menjamin transparansi dan kesetaraan dalam proses peradilan.
Sistem peradilan juga menganut asas pemeriksaan dengan majelis hakim minimal tiga orang untuk menjamin objektivitas, serta kewajiban mencantumkan alasan dalam setiap putusan sebagai bentuk akuntabilitas.
Meski beracara dikenakan biaya, tersedia mekanisme prodeo bagi masyarakat tidak mampu, dan para pihak memiliki kebebasan untuk beracara sendiri atau diwakilkan. Hakim juga diberi kewenangan aktif dalam memberi bantuan, meskipun tetap dalam koridor asas hakim pasif.
Seluruh asas ini bermuara pada prinsip tertinggi bahwa peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", yang menegaskan dimensi spiritual dan moral dalam penegakan keadilan. Asas-asas ini saling melengkapi untuk menciptakan sistem peradilan perdata yang adil, efektif, dan terpercaya.