Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kasatreskrim AKBP Bintoro Ditahan Paminal Terkait Dugaan Pemerasan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Propam Polda Metro Jaya menahan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan Rp5 miliar terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menjelaskan, AKBP Bintoro ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam pada Sabtu (25/1/2025).

“Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” kata Radjo saat dihubungi, Senin (27/1/2025).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Imam Santoso mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap korban yang merupakan bos klinik kesehatan Prodia Rp5 miliar.

Bintoro diduga meminta sejumlah uang terhadap tersangka dengan jaminan kasusnya tak akan dilanjutkan. Namun, ternyata kasus terus berlanjut hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia

“Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Bintoro membantah melakukan pemerasan. Ia menjelaskan, isu pemerasan ini bermula ketika Polres Jaksel menangani kasus dugaan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api. Singkat cerita kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar dia dalam video klarifikasinya.

“Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan. Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan,” lanjutnya.

Bintoro menyebut, tersangka Arif Nugroho tak terima atas kasus yang menjeratnya dan memviralkan berita bohong tentang pemerasan.

“Faktanya semua ini fitnah,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us