Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Republik Indonesia

Mendagri Tito Karnavian tegaskan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Hal ini karena belum ditekennya Keputusan Presiden (Keppres).

Tito menjelaskan, dalam Pasal 70 D RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditentukan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

"Masih Jakarta kan di situ ada satu pasal bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditentukan dan ditetapkan dengan peraturan presiden, jadi nanti Keppres atau Perpres," kata Tito di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Sementara itu, Tito menegaskan, Keppres Pemindahan Ibu Kota saat ini masih sangat tergantung dengan kemauan politik Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Tito menjelaskan dalam beberapa kesempatan bahwa Prabowo masih menunggu kelengkapan infrastruktur di IKN mulai dari kantor Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.

"Keppresnya tergantung Pak Prabowo begitu sudah siap maka akan dibuat Keppres pergantian pemindahan ibu kota," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menegaskan, status Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pasalnya, dia mengatakan, dalam Pasal 70 UU DKJ disebutkan bahwa status ibu kota akan pindah setelah Keppres Pemindahan Ibu Kota resmi direken oleh Prabowo Subianto.

"Ya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara RI karena di Pasal 70 kalau nggak salah ya. Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," tutur dia.

Share
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us