Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Kementerian Pertahanan yang Dipimpin Menhan Prabowo Subianto

IDN Times / Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto ditunjuk menjadi Menteri Pertahanan, dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin. Penunjukkan tersebut dilakukan Presiden Jokowi di kompleks Istana Presiden, Rabu (23/10).

Hari ini, Kamis (24/10), Prabowo pun serah terima jabatan dengan mantan Menteri Pertahanan sebelumnya, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Setelah itu, Prabowo resmi berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

Begini tampak kantor mantan Danjen Kopassus itu. 

1. Visi-misi Kementerian Pertahanan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, visi Kemenhan adalah mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.

Sedangkan, misi Kemenhan antara lain pertama mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.

Kedua, mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. Ketiga, mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

Keempat, mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. Kelima, mewujudkan bangsa yang berdaya-saing. Kelima, mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Terakhir, mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

2. Kemenhan terdiri dari 14 kantor

IDN Times/Irfan Fathurohman

Kantor Kemenhan memiliki 14 kantor, dalam satu area di Jalan Medan Merdeka Barat, di antaranya Sekretariat Jenderal, Staf Ahli Menteri, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.

Berikut 14 kantor yang berada di Kemenhan:  

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Staf Ahli Menteri
  3. Inspektorat Jenderal
  4. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  5. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
  6. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
  7. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
  8. Badan Sarana Pertahanan
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan
  10. Badan Pendidikan dan Pelatihan
  11. Pusat data dan informasi
  12. Pusat Keuangan
  13. Pusat Komunikasi Publik
  14. Pusat Rehabilitasi Cacat.

3. Empat tugas Kemenhan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan, untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kemenhan menyelenggarakan empat fungsi. Pertama, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan. Kedua, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan.

Ketiga, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan keempat pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us