Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhan Bantah Prabowo Minta RUU TNI Dikebut Jadi Undang-Undang

Menhan Sajfrie Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat panja RUU TNI di DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin membantah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dikebut agar disahkan menjadi undang-undang (UU), karena diminta langsung Presiden Prabowo Subianto.

Sjafrie mengatakan, seluruh perubahan Undang-Undang TNI (UU TNI) ini atas kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan presiden," ujar Sajfrie di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sajfrie pun meminta supaya TNI patuh terhadap UU TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

"Penakanan presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," ujar dia.

Sajfrie pun menepis isu perubahan UU TNI ini bagian dari menghidupkan kembali Orde Baru, yang juga banyak dikhawatirkan masyarakat. Menurut dia, perubahan UU TNI tetap akan mengedepankan demokrasi dan supremasi sipil.

"Gak ada. Orde Baru kita gak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," kata dia.

Diketahui, pemerintah dan DPR mengebut pembahasan RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Di tengah masifnya penolakan publik, DPR RI seolah tak acuh dan tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us