Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU TNI Disahkan, Menhan: TNI Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Pensiun

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin seusai rapat panja RUU TNI di DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, perubahan undang-undang TNI, memperjelas perwira aktif TNI yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri dari kedinasan atau harus pensiun dari TNI.

Hal tersebut disampaikan Sajfrie saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna ke-15 pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

"Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun," kata dia.

Selain itu, Menhan mengatakan, perubahan UU TNI juga memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menhan juga mengklaim perubahan UU TNI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit TNI. Termasuk, menyesuaikan ketentuan terkait kepimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit," kata Menhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Rochmanudin Wijaya
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us