Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhan: Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi TNI

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membacakan laporan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada wajib militer dalam perubahan undang-undang (UU) nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sjafrie menekankan dalam UU TNI tersebut tidak ada pengembalian dwifungsi ABRI.

Hal tersebut disampaikan Sjafrie di Gedung MPR/DPR/DPD usai menghadiri pengesahan RUU TNI menjadi UU dalam rapat paripurna ke-15, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

"Nggak ada lagi wajib militer. Yang ada, itu untuk perwira kalau dia akademi militer atau sebagai perwira prajurit karier atau komponen cadangan. Jadi, tidak ada wajib militer di Indonesia, tidak ada dwifungsi lagi. Jangankan jasad, arwahnya sudah tidak ada," ujar Sjafrie.

Selain itu, Sjafrie menegaskan tidak ada prajurit aktif di luar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir TNI aktif akan mengisi jabatan di BUMN.

"Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua mulai Bulog, purnawirawan. Jadi, tenang saja ya. Gak usah khawatir lah," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us