Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menjawab Gen Z: Mengapa Presiden RI Hanya Menjabat Selama 5 Tahun?

Mantan Presiden Indonesia (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Masa kepemimpinan presiden di Indonesia dibatasi selama lima tahun. Dalam sistem kepemiluan Indonesia, presiden bisa dipilih dalam dua kali pemilu sehingga bisa menjabat paling lama 10 tahun. 

Beberapa presiden Indonesia yang terpilih secara demokratis dalam dua kali pemilu di antaranya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden saat ini, Joko "Jokowi" Widodo. 

IDN Times mendapat pertanyaan dari Generasi Z melalui #GenZMemilih, mengapa presiden Indonesia hanya menjabat 5 tahun?

1. Jabatan Presiden Indonesia sesuai Undang-Undang

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Aturan masa jabatan presiden tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada pasal 7. Dalam beleid tersebut, tertuang aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. 

Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun telah tercantum dalam UUD 1945 sejak sebelum perubahan atau amendemen.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," kutip Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen.

Selama lima tahun sekali, presiden dan wakil presiden akan dipilih ulang dalam Pemilu. Peraturan itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

2. Kekuasaan presiden perlu dibatasi

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (presidenri.go.id)

Sebelum adanya aturan terkait masa jabatan presiden, Indonesia pernah beberapa kali memiliki pemimpin dengan masa jabatan yang panjang. Penyimpangan ini pernah terjadi pasca dikeluarkannya TAP MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Pimpinan Besar Revolusi Indonesia, Soekarno menjadi Presiden Republik Indonesia seumur hidup. 

Akibatnya tidak ada lagi peralihan kekuasaan atau pergantian presiden. Kondisi ini bertentangan dengan aturan UUD 1945. Setelah Soekarno lengser melalui Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, masa kepemimpinan Soeharto juga mengalami penyimpangan. 

Meski tanpa ketetapan terkait presiden seumur hidup seperti yang terjadi pada masa Soekarno, Soeharto mampu berkuasa selama 32 tahun atau tujuh periode. Hal itu dapat terjadi karena Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen memiliki banyak kelemahan.

Maka dari itu, dibutuhkan aturan masa jabatan presiden untuk mencegah terjadinya periode kekuasaan yang panjang oleh satu kelompok.

3. Bisa tanya apa pun di #GenZMemilih

ilustrasi gen Z (IDN Times/Indonesia Gen Z Report 2022)

IDN Times sebagai media yang menargetkan milenial dan Gen Z, punya peran dan tanggung jawab memberikan edukasi serta literasi soal politik dan Pemilu 2024 kepada Gen Z dan milenial.

Apalagi, IDN Media dipercaya sudah menjadi media partner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menandatangani MoU pada Oktober 2022.

Melalui microsite khusus dan program talkshow series Gen Z Memilih, IDN Times berupaya memberikan edukasi dan literasi, yang diharapkan bisa menjadi panduan bagi Gen Z dan milenial jelang pemilu.

Gen Z dan milenial bisa bertanya atau menjawab pertanyaan yang diajukan di microsite Gen Z Memilih, seputar pemilu atau politik. Nah, menariknya, setiap pertanyaan terbaik dengan vote tertinggi akan mendapatkan hadiah berupa poin yang dapat ditukarkan dengan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Talkshow series Gen Z Memilih berlangsung setiap Rabu, mulai Februari hingga Desember 2023, dengan menghadirkan pembicara-pembicara kompeten dan wakil Gen Z. Selain itu, IDN Times juga bekerja sama dengan sejumlah kampus.

Buat kalian yang akan mengirimkan pertanyaan, caranya gampang banget. Berikut tata cara mengajukan pertanyaan di #GenZMemilih:

- Buka situs IDN Times atau buka link ini https://tanyajawab.idntimes.com/
- Pilih kanal Tanya Jawab, dan pilih fitur "Lainnya"
- Masukan pertanyaan dan sertakan hastag #GenZMemilih. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
Dwifantya Aquina
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us