Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkominfo Minta MiChat Tutup Akun Pelaku Prostitusi Online

(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, dalam keterangan pers, Sabtu (20/3/2021), seperti dikutip dari ANTARA.

1. Aplikasi MiChat berkomitmen untuk hapus akun terkait prostitusi online

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.

Terkait isu aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny.

 

2. Kominfo akan koordinasi dengan Polri terkait akun-akun prostitusi di aplikasi pesan instan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menurut Johnny, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

Meski demikian, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.

3. Terdapat 1.068.926 konten pornografi ditemukan sepanjang 2020

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan data Kementerian Kominfo sepanjang tahun 2020 terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us