Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Imipas: Ada Remisi Dasawarsa bagi Napi pada 17 Agustus 2025

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (dok.Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi)
Intinya sih...
  • Narapidana yang tertib berhak menerima remisi setiap 10 tahun.
  • Besaran remisi adalah satu per 12 dari masa pidana, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
  • Remisi sebagai bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dari narapidana.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan resmi memberikan remisi dasawarsa pada 2025 ke narapidana yang memenuhi syarat. Hal ini tertuang dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Agus memastikan bahwa pada tahun ini, pemberian remisi dasawarsa akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2025.

“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam keterangannya dikutip Jumat (18/7/2025).

1. Narapidana yang tertib berhak menerima remisi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, berkunjung ke Lapas Kelas IIB Nabire, Selasa (3/6/2025), usai 19 napi kabur. (IDN Times/Istimewa)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, berkunjung ke Lapas Kelas IIB Nabire, Selasa (3/6/2025), usai 19 napi kabur. (IDN Times/Istimewa)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi turut menjelaskan, remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap satu dekade. Meskipun demikian, terdapat catatan pemberian remisi hanya ditujukan kepada Narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama sepuluh tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.

“Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah Warga Binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035,” kata Mashudi.

2. Besaran remisi ini adalah satu per 12 dari masa pidana

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan (Dok/Lapas Kelas IIA Pangkalpinang)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan (Dok/Lapas Kelas IIA Pangkalpinang)

Remisi dasawarsa adalah bentuk salah satu hak yang diberikan kepada Narapidana setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah satu per 12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

3. Bentuk apresiasi atas sikap positif

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan Remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H (Dok. Humas Kemenimipas)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan Remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H (Dok. Humas Kemenimipas)

Pemberian remisi ini disebut jadi bentuk apresiasi negara atas sikap positif atau berkelakuan baik dan pembinaan yang aktif dijalani oleh Narapidana secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

Kebijakan ini juga disebut dilaksanakan dengan terukur lewat asesmen dan berhak didapatkan oleh narapidana yang sudah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi narapidana lain.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us