Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA Respons Kasus Ibu dan Anak Disekap di Kandang Anjing

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi dalam agenda UNiTE 2024 bertajuk Akhiri Kekekerasan terhadap Perempuan di M Bloc Space, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, buka suara soal kasus ibu berinisial N dan balita satu tahun yang disekap di kandang anjing. Peristiwa ini terjadi di Bakam, Bangka, Bangka Belitung.

Arifah berkoordinasi untuk pengawalan proses hukum pada pelaku kekerasan ibu dan anak ini. Korban dan anaknya disekap manajer perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM). Ada dugaan tuduhan pencurian solar yang ditujukan kepada suaminya.

“Kami tidak akan membiarkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini berlalu, tanpa penanganan yang tuntas. Kami akan terus memantau perkembangannya dan bekerja sama dengan instansi terkait, untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Semestinya tidak boleh, jika suami yang bermasalah lalu istri yang menjadi korban,” kata dia, dikutip Kamis (123/12/2024).

Dalam koordinasi tersebut, Arifah mendalami kronologi kejadian. Dia menyayangkan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan pihak perusahaan. KemenPPPA berharap tersangka tidak hanya dijerat KUHP Pidana, tetapi juga Undang-Undang yang mengatur Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban.

1. Proses hukum harus terus ditegakkan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi dalam agenda UNiTE 2024 bertajuk Akhiri Kekekerasan terhadap Perempuan di M Bloc Space, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Arifah mengatakan pihaknya memastikan ibu dan balita itu berada dalam kondisi aman. Dia juga menegaskan pentingnya melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, agar keadilan dapat ditegakkan.

"Proses hukum harus terus ditegakkan. Publikasikan dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa seperti ini. Diharapkan kasus ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain, bukan hanya di Bangka Belitung," katanya.

2. Korban sudah mempunyai kuasa hukum dan didampingi UPTD PPA

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinasi daring ini melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asyraf Suryadi.

Asyraf menjelaskan, korban sudah didampingi kuasa hukum, namun di UPTD PPA juga ada pendampingan hukum.

"Sebagai bentuk perhatian, kita juga memberikan bantuan untuk keperluan ibu dan anak yang menjadi korban," ujar dia.

3. Polisi tahan dua tersangka yakni Head Officer dan Manager PT PMM

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Seorang ibu dan anak balitanya disekap pihak perusahaan usai suaminya, Firmansyah, diduga mencuri solar bersama dua rekannya. Pihak perusahaan yang geram kemudian memutuskan kontrak kerja Firmansyah dan dua rekannya itu.

Namun, Firmansyah menolak dan memilih kabur. Tak lama, pihak perusahaan menemui istri dan anak Firmansyah di rumah keluarganya di Desa Beruas. Keduanya disekap sejak 5 Desember 2024 di pabrik PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM).

Kepolisian sudah menahan tersangka penyekapan, yakni Head Officer PT PMM berinisial YS, dan anak buahnya selaku Manager PT PMM berinisial GM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us