Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Meski Banyak Masalah, Firli Bahuri Sebut KPK Tak Dilemahkan Siapapun

Meski Banyak Masalah, Firli Bahuri Sebut KPK Tak Dilemahkan Siapapun
Default Image IDN
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui banyak masalah yang terjadi di lembaga antirasuah itu setiap tahunnya. Namun, menurutnya hal itu tak berdampak pada kekuatan KPK.

"Masalah tersebut gak menyurutkan KPK bahkan gak akan membuat KPK lemah atau dilemahkan oleh siapapun dan apapun," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/4/2021) malam.

  1. 1. KPK tak alergi perubahan

    default-image.png
    Default Image IDN

    Firli menegaskan, KPK tak alergi pada perubahan. Karena itu, pihaknya akan melakukan kajian agar KPK bisa semakin lebih baik.

    "Apakah itu dari sistem rekrutmen, pembinaan kepegawaian, human capital, atau sumber lain termasuk sarana prasarana," ujar Firli.

  2. 2 Firli sampaikan maaf

    default-image.png
    Default Image IDN

    Masalah teranyar yang dihadapi KPK adalah dugaan suap yang diterima oleh penyidik lembaga antikorupsi itu. Penyidik dari Polri bernama Stepanus Robin Patujju diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial agar menutup penyidikan kasus korupsi.

    Karena hal itu, Firli meminta maaf kepada publik. Sebab, hal itu tak mencerminkan sikap KPK.

    "KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," ujar Firli.

  3. 3. KPK diterpa sejumlah masalah

    default-image.png
    Default Image IDN

    Selain dugaan suap Penyidik, KPK sebelumnya juga sudah diterpa berbagai masalah. Beberapa masalah di antaranya adalah pencurian barang bukti korupsi berupa 1,9 Kg emas batangan hingga dugaan bocornya info penyelidikan sehingga gagal menemukan bukti.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai hal ini merupakan salah satu dampak buruk Undang-Undang KPK yang baru.

    "Sebagaimana diketahui, pascaberlakunya UU 19 tahun 2019, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Hal ini mengakibatkan langkah Penyidik menjadi lambat," ucap Kurnia.

Share Article
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More