Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis. 

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Dengan putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang.

1. Uji materi diajukan 6 pemohon, di antaranya ICJR dan LBHM

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Fadli Zon (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) saat menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2019). DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Gugatan uji materi terhadap UU Narkotika diajukan oleh 6 pemohon, yaitu pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo. 

Sedangkan, pemohon V Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), tidak berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

"Menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima," kata Anwar Usman. 

2. Para pemohon minta MK ubah 2 pasal ini

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Para pemohon itu meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I atau ganja untuk kepentingan medis.

Pasal 6 ayat 1 huruf a berbunyi:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan, Inkonstitusional.

Pasal 8 ayat 1 berbunyi:

“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.

3. Narkotika golongan I hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Ghiri Prawijaya usai peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/6/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Putusan itu mempertimbangkan dasar hukum ganja di Narkotika Golongan I dengan risiko ketergantungan sangat tinggi. 

Mengacu pada Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35/2009, narkotika golongan I hanya bisa digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.

"Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," jelas Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan.

Lebih lanjut, MK berpendirian agar segera dilakukan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk manfaat pelayanan kesehatan atau terapi.

"Di mana terapi merupakan bagian dari kesehatan, maka penegasan Mahkamah tersebut berkaitan dengan agar segera dilakukannya pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I yang dimungkinkan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan terapi," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us