3 Petinggi PT Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tersangka sudah ditahan di Rutan Salemba

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis 15 Desember 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan penyidikan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ujar Ketut dalam keterangannya.

Baca Juga: Direktur Waskita Tersangka Korupsi, Stafsus: Bersih-Bersih BUMN Lanjut

1. Inisial ketiga tersangka

3 Petinggi PT Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KorupsiPetinggi PT Waskita Karya yang ditetapkan Kejagung jadi tersangka (Dok. Kejaksaan Agung)

Berikut tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang telah ditetapkan jadi tersangka: 

1. THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-72/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-69/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

2. HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-73/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

3. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-74/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga: Ada Dua Tersangka Baru Korupsi PT Waskita, Kerugian Capai Rp2,5 T

2. Tersangka ditahan di Rutan Salemba

3 Petinggi PT Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KorupsiPetinggi PT Waskita Karya yang ditetapkan Kejagung jadi tersangka (Dok. Kejagung)

Ketut mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 15 Januari 2022.

Masa tahanan itu bisa diperpanjang apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan," kata dia.

3. Peran masing-masing tersangka

3 Petinggi PT Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KorupsiPetinggi PT Waskita Karya yang ditetapkan Kejagung jadi tersangka (Dok. Kejaksaan Agung)

Dalam kesempatan itu, Ketut menjelaskan masing-masing peran tersangka. Untuk HG dan THK, secara hukum bersama-sama melawan hukum dengan tersangka BR yang sudah ditetapkan sebelumnya, menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif," ucap dia.

Untuk tersangka NM, melakukan aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik uang secara tunai.

"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan oleh karenanya tersangka HG, tersangka THK, dan tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya