MUI Ingatkan Fatwa Haram Hukumnya Golput di Pemilu

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk tidak masuk menjadi golongan putih (golput) atau tidak mencoblos saat Pemilu 2024. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis mengatakan haram golput itu sudah ada fatwanya.
"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (18/12/2023).
1. Tak salurkan pilihan dianggap tidak bertanggung jawab terhadap bangsa

Cholil menerangkan, dalam fatwa itu disebutkan, masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilihnya dianggap tak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa. Oleh karena itu, masyarakat harus terlibat dalam pemilihan langsung.
"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," ucap dia.
2. Bebas pilih calon

Cholil menegaskan, MUI tidak membatasi masyarakat memilih calon presiden dan calon wakil presiden manapun.
"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," kata dia.
3. Pilih pemimpin yang dianggap ideal memimpin Indonesia

Dia berharap, masyarakat bisa memilih pemimpin yang dianggap ideal memimpin Indonesia.
"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih," imbuhnya.