Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Munarman Dilaporkan ke Polisi Karena Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senpi

Munarman Dilaporkan ke Polisi Karena Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senpi
Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan kasus penghasutan. Dia dilaporkan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin. Ksatria Nusantara adalah perkumpulan para kiai.

Dia dilaporkan ke polisi setelah menyebut enam anggota laskar FPI yang tewas saat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya, tidak menggunakan senjata api seperti keterangan versi polisi.

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," kata Zainal di Markas Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) malam.

"Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya, gitu lho, itu kalau disampaikan terus-menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," lanjut dia.

1. Laporan sudah diterima polisi

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Zainal mengaku sudah menyertakan sejumlah barang bukti, salah satunya tangkapan layar dan flash disk.

2. Pasal yang langgar Munarman

Mantan Sekjen FPI Munarman [kanan] (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Mantan Sekjen FPI Munarman [kanan] (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Zainal berharap polisi bisa segera menyelesaikan laporannya terkait kasus ini. "Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," kata dia.

Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 Tahun 1996, tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

3. Munarman sebut laskar FPI tak punya senjata

Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)
Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Munarman sebelumnya mengatakan keterangan polisi soal kasus bentrok yang berujung tewasnya enam anggota laskar FPI, adalah tidak benar dan jauh dari fakta. Dia mengatakan tak ada adegan baku tembak antara polisi dengan anggota laskar FPI, karena anggota FPI tak memiliki senjata api dan senjata tajam.

“Yang perlu diketahui bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut,” kata Munarman kepada awak media, Senin, 7 Desember 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Kronologi WNA Australia Masuk Ilegal, Terbang Tanpa Dokumen

09 Apr 2026, 16:59 WIBNews