Muncul Isu Pemakzulan Jokowi, Ganjar: Yang Harus Bicara Parlemen

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, turut berkomentar terkait munculnya petisi pemakzulan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ganjar mengatakan pemakzulan seorang presiden itu merupakan ranah DPR RI.
"Kan pemakzulan itu ada urutannya, tidak begitu kan ada proses politiknya. Dan itu di parlemen kan, saya kira bicaranya mesti di parlemen, alasannya apa. Saya belum tahu itu," ujar Ganjar di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
1. Mahfud juga menyebut pemakzulan ranah parlemen

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima sejumlah tokoh dari kalangan masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100, Selasa (9/1/2024).
Ada 22 orang yang diterima Mahfud, seperti Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Sukri Fadoli, hingga Jenderal (Purn) Suharto.
Menurut Mahfud, dalam audiensinya mereka menyampaikan rasa tidak percaya bahwa pemilu bisa berjalan adil. Bahkan, dugaan praktik kecurangan sudah mulai tampak dan gamblang terjadi.
2. Ingin ada tindakan

Sebenarnya, mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan melalui desk pemilu yang ada. Saya jawab, satu, Menko Polhukam itu bukan penyelenggara pemilu berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil sendiri. Penyelenggara pemilu itu adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Mahfud di Lantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Ia menggarisbawahi,KPU adalah lembaga independen dan mandiri. Oleh sebab itu, ia tak mungkin cawe-cawe KPU.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, Kemenko Polhukam memiliki desk khusus pemilu, tetapi tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap pelanggaran.
"Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga laporan di desk pemilu Kemenko Polhukam akan diserahkan ke Bawaslu, KPU atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata dia.
3. Mahfud sebut tidak berhak nilai jalannya pemilu

Mahfud mengatakan, dirinya tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sedangkan, bila ditemukan kecurangan, maka yang berhak menilai adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bila ada tindak pidana, maka Sentra Gakkumdu (yang bergerak) bukan Menko Polhukam. Kami proporsional saja. Tapi, kami tidak akan mengambil tindakan dan mengatakan ini benar oh ini salah. Tapi, kami catat saja," tutur Mahfud.