Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nadiem Jadi Tersangka di Kejagung, KPK Bakal Koordinasi Jampidsus

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat berbicara di panggung Visionary Leader, Indonesia Summit 2025 (IDN Times)
Intinya sih...
  • KPK masih menyelidiki kasus pengadaan google cloud dan kuota internet gratis di Kemendikbud Ristek.
  • Koordinasi dengan Jampidsus untuk memanggil Nadiem dalam kasus ini.
  • Nadiem ditetapkan tersangka dalam perkara pengadaan chromebook.
  • Diduga kerugian negara mencapai Rp1,9 Triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dua kasus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Kemendikbud Ristek), terkait pengadaan Google Cloud dan kuota internet gratis saat pandemik COVID-19.

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk memanggil Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus ini. Di kasus yang berbeda, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook.

"Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah," kata Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2025).

1. Kasus masih dalam tahap penyelidikan

Nadiem Makarim
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Tiba di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Setyo menjelaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan berbagai barang bukti untuk membuat terangnya perkara ini.

"Nah, ini kan proses masih penyelidikan, penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya, ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK sempat memanggil Nadiem. Ia dimintai keterangan tentang penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

2. Kasus di KPK berbeda dengan yang ditangani Kejagung

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbud yang dilakukan KPK diungkapkan Pelaksana (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu. Menurutnya kasus yang diselidiki KPK berbeda dengan yang diusut Kejaksaan Agung,

"Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook)," jelasnya, dilansir ANTARA.

Asep menjelaskan, kasus itu terjadi pada saat pandemik COVID-19. Saat itu sekolah terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar online.

"Waktu itu kita ingat zaman COVID-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," ujar Asep.

3. Nadiem jadi tersangka di kasus Chromebook yang ditangani Kejagung

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejangung) telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Mantan CEO Gojek itu kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.

Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis. Sedangkan, Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

21 Ribu Anak Palestina Jadi Disabilitas akibat Serangan Israel ke Gaza

04 Sep 2025, 20:09 WIBNews