Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Netizen Malu! Wajah Reynhard Sinaga Penuhi Halaman Depan Media Inggris

WNI Reynhard Sinaga yang dibui seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, karena kasus pemerkosaan pada 6 Januari 2020. Dokumentasi Kepolisian Manchester via BBC

Jakarta, IDN Times - Kasus Reynhard Sinaga yang terungkap sebagai predator seksual di Manchester, Inggris karena diketahui memerkosa 195 laki-laki, menjadi sorotan utama di media Inggris.

Seorang pemilik akun Twitter @wisnu_prasetya, membagikan kolase media Inggris yang menjadikan kasus Reynhard sebagai tajuk utamanya, pada Selasa (7/1).

1. Wajah Reynhard Sinaga terpampang di halaman depan media Inggris

Media-media di Inggris mengekspos tindakan kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard, yang disebut sebagai pemerkosa terbesar di Inggris.

Beberapa foto yang diunggah akun Twitter @wisnu_prasetya menunjukkan, sejumlah media Inggris yang menjadikan kasus ini sebagai tajuk utama, salah satunya 
media Daily Mail yang memampangkan wajah Reynhard sebesar setengah halaman depan koran tersebut dan diberi judul "How Many More Did He Rape"?

2. Warganet Indonesia malu dengan kejadian ini

Reynhard Sinaga (Twitter @wisnu_prasetya)

Wajah Reynhard juga terpampang di beberapa media Inggris lainnya. Tak sedikit warganet mengaku malu dengan kasus yang membawa nama Indonesia ini.

Akun @wisnu_prasetya setidaknya membagikan 8 kolase foto yang menggambarkan bagaimana media Inggris membahas kasus pemerkosaan terbesar di Inggris ini.

3. Reynhard Sinaga dipenjara seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Pria yang diketahui lahir di Jambi ini divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan 48 serangan seksual.

Reynhard melakukan aksinya dengan menyasar pria muda berusia 20 tahunan dan tengah berkumpul atau minum di klub malam.

Selain memperkosa, Reynhard juga mendokumentasikan tindakan jahatnya tersebut. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup dan diharuskan menjalani minimal 30 tahun masa tahanan sebelum diizinkan mengajukan pengampunan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Wendy Novianto
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us