Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nindy Ayunda Bantah Serumah dengan Dito Mahendra

Penyanyi Nindy Ayunda selesai diperiksa terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra di Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Penyanyi Nindy Ayunda membantah kabar jika dirinya tinggal serumah dengan Dito Mahendra. Ia menegaskan bahwa hubungannya masih sebatas berpacaran dengan Dito.

Hal tersebut ia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menyembunyikan keberadaan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya masih berhubungan seperti layaknya orang berpacaran. Saya tidak pernah tinggal satu rumah, itu yang mau saya klarifikasi. Kalau dibilang saya menikah dengan memakai baju nikah, itu salah,” kata Nindy di Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023).

1. Nindy juga bantah sembunyikan Dito Mahendra

Penyanyi Nindy Ayunda selesai diperiksa terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra di Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nindy Ayunda diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB atau selama kurang lebih 11 jam. Setidaknya, ia diberikan sebanyak 20 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia membantah jika dirinya menyembunyikan Dito.

“Mbak Nindy tidak pernah membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata Pengacara Nindy, Sonny Pardede, dalam kesempatan yang sama.

2. Bareskrim periksa dugaan Nindy sembunyikan Dito

Penyanyi Nindy Ayunda selesai diperiksa terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra di Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pemeriksaan Nindy tersebut terkait dengan dugaan membantu pelarian Dito.

"Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis.

3. Bareskrim buka peluang Nindy tersangka

Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam kasus Nindy, penyidik membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI 20 Mei 2023.

“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us