Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Oknum Pendamping PKH Malang Gelapkan Uang Bansos Rp450 juta

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono Handoyo saat menunjukkan bukti penyelewengan dana bansos. Dok/Humas Polres Malang

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Malang mengungkap oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) yang menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Penyidik menetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial PTH (28) warga Perumahan Joyogrand Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

1. Penyelidikan memerlukan waktu hingga dua bulan

Kapolres Malang saat berdialog dengan tersangka penyelewengan dana bansos. Dok/Humas Polres Malang

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menjelaskan, proses pengungkapan kasus tersebut tidaklah mudah. Setidaknya perlu waktu dua bulan untuk bisa mengungkap pelaku penyelewengan dana bansos yang disampaikan Kemensos, Tri Rismaharini beberapa waktu lalu. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk dan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Setelah bukti yang kami dapatkan cukup, pada 2 Agustus kemarin kami melakukan gelar perkara. Kemuidan status terlapor atas nama PTH sebagai tersangka," urai Bagoes Wibisono, pada Minggu (8/8/2021). 

2. Selewengkan dana Bansos hingga Rp450 juta

Polisi menunjukkan buku tabungan bukti penyelewengan dana bansos. Dok/istimewa

Bagoes mengungkapkan, tersangka adalah orang yang menjabat pendamping PKH mulai 12 September 2016 - 10 Mei 2021. Dalam jangka waktu tersebut, tersangka melakukan penyelewengan dana bansos secara bertahap hingga mencapai Rp450 juta. Setidaknya ada 37 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran yang menjadi korban ulah tersangka. Rinciannya 16 KPM penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak pernah mendapat hak meraka karena bansos tak pernah dicairkan oleh tersangka.

"Kemudian 17 KPM penerima KKS tidak ada di tempat atau sudah meninggal tetapi tidak dilaporkan. Sementara 4 KPM hanya diberi sebagian saja," imbuhnya. 

3. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi

Sejumlah barang elektronik yang dibeli tersangka dari uang penyelewengan dana bansos. Dok/istimewa

Dari kasus ini, polisi menyita 33 Kartu Keluarga Sejahtera, termasuk 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Barang bukti berupa bundel rekening koran juga disita dari tersangka. Lalu, uang tunai Rp7.290.000 ribu.

Sementara itu, kata Bagoes hasil dari penyelewengan yang dilakukan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah untuk membeli sejumlah barang elektronik mulai dari kulkas, televisi, kompor elektrik, mesin cuci, AC, laptop, aor cooler hingga sepeda motor. "Ada juga yang digunakan untuk pengobatan orang tuanya yang sakit," katanya. 

4. Terancam hukuman penjara seumur hidup

Kapolres Malang saat berdialog dengan tersangka penyelewengan dana bansos. Dok/Humas Polres Malang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka terancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. "Sejauh ini tidak ada tersangka lain dalam kasus ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemensos atas pengungkapan ini," tandasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us