Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Panji Gumilang Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, Kamis (7/9/2023).

Pemeriksaan untuk memintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama, yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.

"Kemudian, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

1. Lima saksi lain juga akan diperiksa

Bareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol).

Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. Djuhandhani menyebut ada lima saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.

"Lima orang saksi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa," jelasnya.

2. Masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan Panji Gumilang tersebut dilakukan selama pekan ini. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, agar dapat dilimpahkan kembali pekan depan.

"Kalau tidak ada halangan, insyaallah minggu depan berkas sudah kami kembalikan lagi ke kejaksaan," ujar Djuhandhani.

Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 30 September.

3. Berkas dinyatakan belum lengkap

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Namun, pada Kamis, 31 Agustus lalu, berkas tersebut dikembalikan kejaksaan (P-19) karena belum lengkap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us