Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Partai Masyumi Minta Akses Sipol, 41 Parpol Siap Ramaikan Pemilu 2024

Partai Masyumi Minta Akses Sipol, 41 Parpol Siap Ramaikan Pemilu 2024
Rapat KPU, Bawaslu, dan partai politik terkait Agenda Rakor Pembahasan SIPOL. (IDN Times/ Yosafat Diva)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan partai politik (parpol) pemegang akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kini bertambah jadi 41 partai nasional. 

Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, ada satu parpol yang baru saja meminta akses akun Sipol, yakni Partai Masyumi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Jumat (5/8/2022), sudah memasuki hari kelima tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Pendaftaran diketahui dibuka mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

  1. 1. Data terbaru Sipol: ada 41 parpol nasional, 8 parpol lokal Aceh

    Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)
    Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

    Idham menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi terbaru yang dihimpun KPU RI, total ada 48 permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 4 Agustus 2022, malam.

    Dari angka tersebut, 41 di antaranya masuk kategori parpol nasional, sementara 8 lainnya termasuk partai lokal Aceh.

    "Rekapitulasi partai politik ini yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 4 Agustus 2022 pukul 19.43 WIB," ujar Idham dalam keterangan kepada IDN Times, Jumat (5/8/2022).

  2. 2. Parpol nasional pemilik akun Sipol

    Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)
    Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

    Adapun parpol nasional pemilik akses akun Sipol, sebagai berikut:

    1. Partai Golongan Karya

    2. Partai Bhinneka Indonesia

    3. Partai Hati Nurani Rakyat

    4. Partai Bulan Bintang

    5. Partai Swara Rakyat Indonesia

    6. Partai Rakyat Adil Makmur

    7. Partai Persatuan Indonesia

    8. Partai Demokrat

    9. Partai Nasdem

    10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

    11. Partai Solidaritas Indonesia

    12. Partai Keadilan dan Persatuan

    13. Partai Ummat

    14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

    15. Partai Kebangkitan Nusantara

    16. Partai Pandu Bangsa

    17. Partai Persatuan Pembangunan

    18. Partai Republikku Indonesia

    19. Partai Keadilan Sejahtera

    20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

    21. Partai Garda Perubahan Indonesia

    22. Partai Gerakan Indonesia Raya 

    23. Partai Amanat Nasional

    24. Partai Negeri Daulat Indonesia

    25. Partai Buruh

    26. Partai Berkarya

    27. Partai Kebangkitan Bangsa

    28. Partai Reformasi

    29. Partai Kedaulatan

    30. Partai Republik

    31. Partai Mahasiswa Indonesia

    32. Partai Pelita

    33. Partai Pemersatu Bangsa

    34. Partai Rakyat

    35. Partai Damai Kasih Bangsa

    36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

    37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

    38. Partai Republik Satu

    39. Partai Kedaulatan Rakyat

    40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

    41. Partai Masyumi

     

  3. 3. Parpol lokal Aceh pemilik akun Sipol

    Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara itu, berikut ini partai lokal Aceh yang memiliki akses terhadap akun Sipol:

    1. Partai Adil Sejahtera

    2. Partai Aceh

    3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

    4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

    5. Partai Islam Aceh 

    6. Partai Darul Aceh

    7. Partai Nanggroe Aceh

    8. Partai Amanah Reformasi (PAR).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More