Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Partai Masyumi Minta Akses Sipol, 41 Parpol Siap Ramaikan Pemilu 2024

Rapat KPU, Bawaslu, dan partai politik terkait Agenda Rakor Pembahasan SIPOL. (IDN Times/ Yosafat Diva)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan partai politik (parpol) pemegang akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kini bertambah jadi 41 partai nasional. 

Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, ada satu parpol yang baru saja meminta akses akun Sipol, yakni Partai Masyumi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Jumat (5/8/2022), sudah memasuki hari kelima tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Pendaftaran diketahui dibuka mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

1. Data terbaru Sipol: ada 41 parpol nasional, 8 parpol lokal Aceh

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Idham menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi terbaru yang dihimpun KPU RI, total ada 48 permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 4 Agustus 2022, malam.

Dari angka tersebut, 41 di antaranya masuk kategori parpol nasional, sementara 8 lainnya termasuk partai lokal Aceh.

"Rekapitulasi partai politik ini yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 4 Agustus 2022 pukul 19.43 WIB," ujar Idham dalam keterangan kepada IDN Times, Jumat (5/8/2022).

2. Parpol nasional pemilik akun Sipol

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Adapun parpol nasional pemilik akses akun Sipol, sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya 

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. Partai Kedaulatan Rakyat

40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

41. Partai Masyumi

 

3. Parpol lokal Aceh pemilik akun Sipol

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, berikut ini partai lokal Aceh yang memiliki akses terhadap akun Sipol:

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh 

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanah Reformasi (PAR).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us