Patwal RI 36 Disanksi Teguran untuk Lebih Humanis

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi teguran terhadap anggota patwal mobil dinas berplat nomor RI 36 yakni Brigadir DK. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan sanksi itu diberikan setelah memanggil dan meminta klarifikasi Brigadir DK.
"Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan pemeriksan, Brigadir DK melakukan pengawalan terhadap mobil berplat RI 36 di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta pada Rabu (8/1/2025) pukul 16.30 WIB. Saat itu terjadi kemacetan yang diakibatkan truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
Taksi Silverbird Toyota Alphard hendak menghindar ke kanan namun di saat bersamaan ada Suzuki Ertiga putih yang juga hendak maju, sehingga hampir menyebabkan senggolan.
Akibatnya, taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kemacetan.
"Saat itu pers pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan," ujar Argo.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Selanjutnya, Ditlantas Polda Metro akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan.
"Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya," ujarnya.