Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemagaran Laut Tangerang, DPR Akan Panggil Kementerian ATR/BPN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan pihaknya menelusuri kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. 

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menduga pemagaran itu bagian dari proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Hal itu ditengarai karena lokasi pemagaran itu yang sangat dekat dengan PIK 2.

Dede Yusuf mengatakan, Komisi II DPR RI berencana memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendalami kasus pemagaran laut tersebut.

"Lagi kita telusuri, tapi ada kemungkinan kita jadwalkan juga pemanggilan (Kementerian ATR/BPN). Setelah agenda kita ajukan di rapat pembahasan jadwal," kata Dede Yusuf saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).

1. Komisi II DPR tunggu penyelidikan kepolisian

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)

Lebih jauh, Dede Yusuf tidak mau buru-buru untuk menyimpulkan, apakah pemagaran laut di Tangerang itu sejatinya memang bagian dari proyek PSN PIK 2.

Belakangan diketahui tanah laut di perairan itu sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu juga tercatat dalam situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial.

Dede Yusuf menyampaikan, pihaknya tentu akan menunggu penyelidikan kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Setelah itu, kata dia, pihaknya bisa melihat yang berpesan menyebabkan terjadinya pengaplingan laut tersebut, apakah dari pengurusan tata ruang atau termasuk usulan pemerintah daerah.

"Kita tunggu hasil penyelidikan baik dari kepolisian dan KKP. Nanti setelah itu kita lihat peran dan fungsi mana yang menyebabkan terjadinya pengaplingan Laut. Apakah dari pengurusan tata ruangnya atau usulan-usulan dari pemerintah daerah atau sebagainya, kita tunggu saja," kata dia.

2. Kementerian ATR/BPN diminta ikut tanggung jawab

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Sementara, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo berharap, Kementerian ATR/BPN tetap harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN turut bertanggung jawab, dan harus segera menyelesaikan persoalan sesuai bidangnya," kata dia.

Di sisi lain, Eka mengatakan, tidak sulit bagi KKP serta Pemda Banten untuk segera mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut. Dia yakin jika KKP dan Pemda Banten serius, persoalan itu bisa cepat selesai.

Pemagaran laut itu, kata Eka, jelas merugikan nelayan. Pagar itu membatasi ruang gerak nelayan dalam mencari ikan. Mereka terpaksa menempuh jarak cukup jauh. Tentu, nelayan harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk membeli bahan bakar.

3. Ada indikasi penguasaan atas tanah laut

TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Eka menilai, selain merampas hak nelayan, pemagaran laut terindikasi sebagai modus penguasaan atas tanah di laut secara serampangan. Kerugian yang diakibatkan dari pemagaran itu antara lain, terbatasnya ruang usaha nelayan, menutup akses publik, dan merusak fungsi ruang laut.

Ruang laut itu seharusnya digunakan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Bila dimanfaatkan untuk kepentingan lain, maka harus ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan bagi pemerintah di suatu wilayah atau daerah.

"Karena pemagaran laut ini tidak masuk dalam RTRW Pemerintah Provinsi Banten, maka jalan penyelesainnya adalah mengungkap motifnya dan meminta pertanggung jawaban pelaku," kata Eka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us