Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Disebut Untuk Pribadi Bukan Relasi

Jakarta, IDN Times - Narasi soal Paus Fransiskus mengizinkan para pastor untuk memberkati pernikahan pasangan sesama jenis menjadi menuai pro dan kontra. Berangkat dari deklarasi Fiducia Supplicans yang diterbitkan via Vatican News pada Senin, 18 Desember 2023, Paus Fransiskus memang menyetujui adanya pemberkatan terhadap pasangan sejenis atau homoseksual.
Lalu, bagaimana dengan pemberkatan bagi pasangan yang dianggap Gereja Katolik ireguler dan homoseksual. Pastor Benny Phang OCarm menjelaskan deklarasi ini memang sudah menciptakan pro dan kontra. Dalam pernyataan resminya yang sudah dikonfirmasi IDN Times, dia mengatakan deklarasi ini adalah soal pemberkatan bukan perkawinan.
"Ini adalah pemberkatan pribadi, bukan pemberkatan relasi mereka. Dari mereka dituntut pemahaman yang baik akan makna sebuah pemberkatan,” ujar Pastor Benny, dikutip Rabu (20/12/2023).
1. Pemberkatan yang bersifat spontan

Dari Roma, Benny menjelaskan, pemberkatan tidak melegitimasi status hidup. Pemberkatan ini, disebut bukan pemberkatan dengan ritus liturgis tertentu, atau semi-liturgis, atau yang menyerupai sakramen.
"Tetapi pemberkatan yang bersifat spontan," kata dia.
2. Melarang pemberkatan ini dalam bersamaan dengan pencatatan sipil

Benny menjelaskan, untuk menghindari kesalahpahaman, deklarasi dengan jelas melarang pemberkatan ini dalam bersamaan dengan pencatatan sipil, atau semua hal yang berkaitan dengan itu.
"Pemberkatan ini juga tidak dapat dilakukan dengan pakaian, gerak tubuh, atau kata-kata yang pantas untuk sebuah pernikahan," kata Benny.
3. Gereja tak punya kuasa berikan pemberkatan perkawinan sesama jenis
.jpg)
Sementara, Sekretaris Komisi Keluarga Kantor Waligereja Indonesia (KWI), RP Y Aristanto MSF, menjelaskan deklarasi menggarisbawahi perkawinan Katolik dan ritus pemberkatan perkawinan di mana, gereja berdasarkan pada doktrin atau ajaran iman memegang teguh ajaran perkawinan Katolik. Kemudian, ritus sakramen perkawinan hanya diberikan oleh pelayan resmi Gereja kepada seorang pria dan seorang wanita untuk masuk dalam hidup perkawinan.
"Gereja tidak memiliki kuasa untuk memberikan pemberkatan atas perkawinan sesama jenis," tulis dia dalam keterangan resmi KWI, Selasa (19/12/2023).